Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya "Peraturan Kecelakaan Tahun 1947" (Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1948), dari Republik Indonesia, sebagaimana Telah Diubah Dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1948, Untuk Seluruh Indonesia.

Juga dikenal sebagai: PP 3/1951 · PP No. 3 Tahun 1951 · PP Nomor 3 Tahun 1951

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 1947Tanggal Penetapan:6 Januari 1951
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPernyataan Berlakunya "Peraturan Kecelakaan Tahun 1947" (Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1948), dari Republik Indonesia, sebagaimana Telah Diubah Dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1948, Untuk Seluruh Indonesia.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juli 1947
Tanggal Penetapan06 Januari 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1951 ini bertujuan untuk menyatakan berlakunya Peraturan Kecelakaan 1947 (Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1948) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1948, untuk seluruh wilayah Indonesia. Pengawasan dan pelaksanaan peraturan ini berada di bawah arahan Menteri Perburuhan, dengan pegawai pengawas yang ditunjuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang Kecelakaan 1947. Majikan atau pengurus perusahaan diwajibkan untuk melaporkan dan menyimpan daftar terkait kecelakaan kerja, serta menghitung dan melaporkan upah yang tidak tetap. Dokter penasehat ditunjuk oleh Menteri Kesehatan untuk membantu pelaksanaan peraturan ini. Perusahaan yang diwajibkan membayar ganti rugi harus melaporkan daftar dan perubahan terkait kepada pegawai pengawas. Jika perusahaan dinyatakan bangkrut, maka pemberitahuan harus segera dilakukan kepada Menteri Perburuhan.

(-)

1. Mereka yang tidak menjalankan kewajiban dalam pasal 2, 6, 7 ayat (1) dan (2), dan pasal 10 ayat (1) dan (3) dihukum dengan hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal R.500,-. 2. Jika pelanggaran dilakukan oleh badan hukum, maka pengurus atau wakil yang berkedudukan di Indonesia yang akan dituntut.