Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan personalia Staf Presiden Urusan Jajasan Gelora Bung Karno sehubungan dengan perubahan personalia dari pembantu-pembantu para Wakil Menteri Pertama dan para Menteri. Dalam keputusan ini, R.M. Harjoto Judoatmodjo dibebaskan dengan hormat dari keanggotaan Staf Presiden Urusan Jajasan Gelora Bung Karno, dan Kol. Sukardjo, NRP. 13288, yang merupakan pembantu Menteri Penerangan urusan audio-visual, ditunjuk sebagai anggota baru. Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan diindahkan.