di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 9/2006 · Perda Kabupaten Maros No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat. Anggota BPD adalah wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah, terdiri dari ketua rukun warga/rukun tetangga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh masyarakat lainnya yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat.
BPD memiliki tugas dan wewenang membahas rancangan peraturan desa, mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, serta menyusun tata tertib BPD. Anggota BPD berhak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa, menyatakan pendapat, mengajukan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan. Mereka juga berkewajiban mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi, mempertahankan keutuhan NKRI, menyerap aspirasi masyarakat, memproses pemilihan kepala desa, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, dan menjaga norma etika.
Pencalonan anggota BPD dilakukan melalui panitia musyawarah yang dibentuk oleh BPD dua bulan sebelum masa keanggotaan berakhir. Syarat calon anggota BPD meliputi bertaqwa kepada Tuhan, bebas buta aksara Al-Quran (bagi muslim), berpendidikan minimal SLTP, berusia minimal 25 tahun, sehat jasmani dan rohani, berdomisili di desa, berkelakuan baik, jujur dan adil, tidak sedang menjalani hukuman, dan bersedia dicalonkan. Jumlah anggota BPD ditetapkan ganjil antara 5 hingga 11 orang, disesuaikan dengan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa.
Pimpinan BPD terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris yang dipilih dari anggota BPD. Pimpinan dan anggota BPD menerima tunjangan sesuai kemampuan keuangan desa. Pimpinan dan anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa, menjadi pelaksana proyek desa, merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar sumpah/janji jabatan.