di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik
Juga dikenal sebagai: PP 59/1959 · PP No. 59 Tahun 1959 · PP Nomor 59 Tahun 1959
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur kedudukan keuangan Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang diterima oleh pejabat tersebut, dengan mempertimbangkan peraturan yang berlaku bagi pegawai negeri.
Ketentuan Substansial: Wakil Ketua D.P.A.S. menerima gaji dan tunjangan yang setara dengan seorang Menteri, termasuk tunjangan kemahalan, keluarga, dan jabatan. Mereka juga mendapatkan fasilitas rumah dinas dan kendaraan. Anggota D.P.A.S. menerima uang kehormatan dan tunjangan perjalanan saat menjalankan tugas. Sekretaris Jenderal dan Sekretaris D.P.A.S. memiliki kedudukan keuangan yang setara dengan pejabat serupa di Dewan Perwakilan Rakyat. Peraturan ini juga mengatur tunjangan kecelakaan dan kematian bagi Wakil Ketua dan Anggota D.P.A.S.