Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik

Juga dikenal sebagai: PP 59/1959 · PP No. 59 Tahun 1959 · PP Nomor 59 Tahun 1959

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 1959Tanggal Penetapan:9 Desember 1959
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Juli 1959
Tanggal Penetapan09 Desember 1959
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur kedudukan keuangan Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang diterima oleh pejabat tersebut, dengan mempertimbangkan peraturan yang berlaku bagi pegawai negeri.

Ketentuan Substansial: Wakil Ketua D.P.A.S. menerima gaji dan tunjangan yang setara dengan seorang Menteri, termasuk tunjangan kemahalan, keluarga, dan jabatan. Mereka juga mendapatkan fasilitas rumah dinas dan kendaraan. Anggota D.P.A.S. menerima uang kehormatan dan tunjangan perjalanan saat menjalankan tugas. Sekretaris Jenderal dan Sekretaris D.P.A.S. memiliki kedudukan keuangan yang setara dengan pejabat serupa di Dewan Perwakilan Rakyat. Peraturan ini juga mengatur tunjangan kecelakaan dan kematian bagi Wakil Ketua dan Anggota D.P.A.S.

(-)

(-)