Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2005 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang. Perubahan tersebut meliputi definisi tunjangan kesejahteraan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pimpinan dan anggota DPRD beserta keluarga, tunjangan perumahan jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan atau rumah dinas, serta belanja penunjang kegiatan DPRD. Belanja penunjang kegiatan DPRD disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD dan dapat berupa rapat-rapat, kunjungan kerja, penyiapan rancangan Peraturan Daerah, peningkatan sumber daya manusia, serta koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan. Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD yang diformulasikan dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah Sekretariat DPRD.