Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pohuwato Tahun 2016 - 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 6/2016 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Oktober 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pohuwato Tahun 2016 - 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Pohuwato
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Oktober 2016
Tempat PenetapanMarisa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pohuwato tahun 2009-2025 2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pohuwato 2012-2032

Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pohuwato Tahun 2016-2021 ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan arahan pembangunan daerah selama periode lima tahun. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat melalui pembangunan yang berkeadilan dan demokratis, serta untuk memastikan kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan fokus dengan adanya dokumen perencanaan yang jelas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas dan Tujuan: RPJMD disusun secara partisipatif, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. Tujuannya adalah sebagai pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renstra SKPD, Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD, Pemerintah Desa dalam menyusun atau merevisi RPJMDes, serta pihak swasta dan lembaga donor yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
  2. Sistematika RPJMD: Mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, program transisi dan kaidah pelaksanaan, serta penutup.
  3. Isi dan Uraian RPJMD: Detail isi dan uraian RPJMD termuat dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Peraturan ini menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Pohuwato selama periode 2016-2021.

1. Dengan berlakunya peraturan daerah ini semua peraturan yang berkaitan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pohuwato dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)