Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Bagian Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 14/2013 · Perda Kota Banjarmasin No. 14 Tahun 2013 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemanfaatan Bagian Jalan
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penggunaan Ruang Milik Jalan Di Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan di Kota Banjarmasin, yang meliputi ruang manfaat jalan (Rumaja), ruang milik jalan (Rumija), dan ruang pengawasan jalan (Ruwasja). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pemanfaatan bagian-bagian jalan tersebut.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pemanfaatan bagian-bagian jalan untuk berbagai keperluan, termasuk bangunan utilitas (seperti jaringan pipa, kabel, dan tiang), iklan dan media informasi, bangun-bangunan, bangunan gedung di ruang milik jalan, penanaman pohon, dan prasarana moda transportasi lain. Setiap pemanfaatan bagian jalan harus memperhatikan keamanan dan keselamatan pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi jalan.

Hak dan Kewajiban:

  • Setiap penggalian atau pemotongan jalan untuk utilitas harus diperbaiki dan dikembalikan seperti semula oleh pemohon izin dengan biaya sendiri.
  • Pemanfaatan Rumaja dan Rumija selain peruntukannya wajib memperoleh izin dari Penyelenggara Jalan.
  • Pemanfaatan Ruwasja memerlukan rekomendasi dari Penyelenggara Jalan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah Daerah.
  • Penggunaan Rumaja dan Rumija yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan harus mendapat dispensasi dari Penyelenggara Jalan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penggunaan Ruang Milik Jalan Di Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Setiap izin pemanfaatan Rumaja dan Rumija yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkannya. 3. Setiap izin pemanfaatan Rumaja dan Rumija yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan jalan tanpa memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Selain di kenakan sanksi Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelanggaran lain terhadap peraturan daerah ini di kenakan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.