di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Bagian Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 14/2013 · Perda Kota Banjarmasin No. 14 Tahun 2013 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan di Kota Banjarmasin, yang meliputi ruang manfaat jalan (Rumaja), ruang milik jalan (Rumija), dan ruang pengawasan jalan (Ruwasja). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pemanfaatan bagian-bagian jalan tersebut.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pemanfaatan bagian-bagian jalan untuk berbagai keperluan, termasuk bangunan utilitas (seperti jaringan pipa, kabel, dan tiang), iklan dan media informasi, bangun-bangunan, bangunan gedung di ruang milik jalan, penanaman pohon, dan prasarana moda transportasi lain. Setiap pemanfaatan bagian jalan harus memperhatikan keamanan dan keselamatan pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi jalan.
Hak dan Kewajiban: