di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2017
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 9/2016 · Perda Kabupaten Brebes No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp2.670.497.687.000,00, belanja daerah sebesar Rp2.874.247.890.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp 203.750.203.000,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp212.250.203.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 8.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 203.750.203.000,00.
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan Dana Desa.
Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman. Pengeluaran mencakup Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.