Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 137 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 137 Tahun 1964 tentang Mahkamah Militer Luar Biasa

Juga dikenal sebagai: Keppres 137/1964 · Keppres No. 137 Tahun 1964 · Keppres Nomor 137 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 1964Tanggal Penetapan:27 Mei 1964
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMahkamah Militer Luar Biasa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Mei 1964
Tanggal Penetapan27 Mei 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Keputusan Presiden ini menetapkan bahwa Keputusan Presiden No. 113 Tahun 1964 tidak mengurangi ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 16 Tahun 1963 dan Keputusan Presiden No. 266 Tahun 1963. Keputusan ini berlaku surut hingga 5 Mei 1964. Salinan keputusan ini dikirimkan kepada beberapa pejabat tinggi militer dan kehakiman untuk diketahui dan dilaksanakan. Ketua tetap dalam Keputusan Presiden No. 113 Tahun 1964 bertanggung jawab sesuai ketentuan hingga ada putusan Mahkamah Militer Luar Biasa yang menentukan lain. Untuk menghindari salah penafsiran, dijelaskan bahwa Penetapan Presiden No. 16 Tahun 1963 dan Keputusan Presiden No. 266 Tahun 1963 tetap berlaku.

(-)

(-)