Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 20/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 20 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2004Tanggal Penetapan:1 Juni 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku08 Juni 2004
Tanggal Penetapan01 Juni 2004
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kebumen. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Kebumen.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk menyesuaikan kelembagaan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri terkait petunjuk pelaksanaan peraturan tersebut. Dinas Kesehatan memiliki tugas pokok melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang kesehatan, dengan fungsi meliputi pembinaan umum, perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, pelayanan umum, dan pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT). Susunan organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Bidang Kesehatan Keluarga dan Gizi, Bidang Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat, UPT Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur pembentukan organisasi dan tata kerja UPT Puskesmas, Balai Pengobatan Penyakit Paru-paru, dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat.

(-)

(-)