Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Pemerintah Kecamatan dalam Kabupaten Tebo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, serta untuk menata kelembagaan Pemerintah Kecamatan berdasarkan kebutuhan dan kewenangan yang ada, dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan rasionalitas. Organisasi Pemerintah Kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat, Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial, Seksi Pelayanan Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Camat bertugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan di wilayah Kecamatan. Sekretariat bertugas melakukan pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi Pemerintah Kecamatan. Seksi-seksi memiliki tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan bidangnya, seperti pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan sosial, dan pelayanan umum. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan bidang keahlian dan kebutuhan organisasi.