Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 6 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2001 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KECAMATAN DALAM KABUPATEN TEBO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 6/2001 · Perda Kabupaten Tebo No. 6 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2001Tanggal Penetapan:7 Juli 2001
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KECAMATAN DALAM KABUPATEN TEBO
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku09 Juli 2001
Tanggal Penetapan07 Juli 2001
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan segala ketentuan-ketentuan lain yang mengatur materi yang sama atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Pemerintah Kecamatan dalam Kabupaten Tebo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, serta untuk menata kelembagaan Pemerintah Kecamatan berdasarkan kebutuhan dan kewenangan yang ada, dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan rasionalitas. Organisasi Pemerintah Kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat, Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial, Seksi Pelayanan Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Camat bertugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan di wilayah Kecamatan. Sekretariat bertugas melakukan pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi Pemerintah Kecamatan. Seksi-seksi memiliki tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan bidangnya, seperti pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan sosial, dan pelayanan umum. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan bidang keahlian dan kebutuhan organisasi.

(-)

(-)