di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 158 Tahun 1954 tentang Pembebanan Pada Saudara Umar Effendi Membayar Ganti Rugi
Juga dikenal sebagai: Keppres 158/1954 · Keppres No. 158 Tahun 1954 · Keppres Nomor 158 Tahun 1954
Keputusan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan keputusan administratif yang spesifik terhadap kasus tertentu.
Keputusan ini tidak menggantikan peraturan sebelumnya, tetapi mengacu pada peraturan yang ada, yaitu Staatsblad tahun 1904 No. 241.
Keputusan ini tidak mengubah peraturan sebelumnya, tetapi menerapkan ketentuan yang ada dalam Staatsblad tahun 1904 No. 241.
Keputusan ini berlaku secara spesifik untuk kasus Umar Effendi dan tidak memiliki dampak regulasi yang lebih luas.
Keputusan ini bertujuan untuk menetapkan tanggung jawab Umar Effendi dalam mengganti kerugian negara akibat penyalahgunaan dana.
Umar Effendi diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp. 1.957,25.
Prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab keuangan negara.
Keputusan ini mengacu pada pasal 3 dari Staatsblad tahun 1904 No. 241 untuk menetapkan penggantian kerugian.
Keputusan ini berlaku segera setelah ditetapkan dan disampaikan kepada pihak terkait.
Tidak ada ketentuan peralihan yang relevan karena keputusan ini bersifat spesifik untuk individu.
Tidak disebutkan batas waktu penyesuaian dalam keputusan ini.
Tidak ada ketentuan grandfathering dalam keputusan ini.
Tidak mengatur sanksi administratif atau pidana baru, karena keputusan ini merupakan penetapan administratif untuk penggantian kerugian negara yang sudah diputuskan oleh pengadilan sebelumnya.