Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2026

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kulon Progo 11/2026 · Perbup Kabupaten Kulon Progo No. 11 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2026Tanggal Penetapan:6 Februari 2026
Hukum Pemerintahan DaerahAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku06 Februari 2026
Tanggal Penetapan06 Februari 2026
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanda Nomor Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2025.

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintahan Daerah agar berjalan efektif dan efisien melalui penggunaan kendaraan dinas yang tertib dan terkendali. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban, kemudahan identifikasi, dan pengendalian penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai spesifikasi Tanda Nomor Kendaraan Dinas yang terdiri atas kode wilayah, nomor polisi, serta kode atau seri akhir wilayah. Tanda nomor tersebut harus berbentuk plat aluminium berwarna dasar merah dengan tulisan berwarna putih. Kode wilayah ditetapkan dengan huruf AB, diikuti dengan angka arab sebagai nomor polisi, serta penggunaan huruf C atau VW sebagai kode atau seri wilayah. Selain itu, peraturan ini menetapkan daftar rinci alokasi nomor polisi kendaraan dinas bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo serta instansi terkait lainnya.

(-)

(-)