Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENATAAN TEMPAT INDEKOS ATAU RUMAH KONTRAKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 8/2017 · Perda Kota Sukabumi No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2017Tanggal Penetapan:8 Maret 2017
Perumahan & Kawasan PermukimanKebijakan Umum PemerintahKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENATAAN TEMPAT INDEKOS ATAU RUMAH KONTRAKAN
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku08 Maret 2017
Tanggal Penetapan08 Maret 2017
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2002 tentang Penataan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Rukun Warga, dan Rukun Tetangga (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2002 Nomor 24 Seri D -12) 2. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2004 Nomor 42 Seri E – 5)

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penataan Tempat Indekos atau Rumah Kontrakan bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat di Kota Sukabumi seiring dengan meningkatnya sektor pendidikan, kesehatan, perdagangan, dan industri yang memerlukan fasilitas tempat tinggal sementara.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait tempat indekos dan rumah kontrakan, termasuk persyaratan bangunan (harus permanen atau semi permanen, memiliki ruang tamu, kamar mandi/WC yang memadai, pelataran parkir, dapur, dan akses jalan), kewajiban pemilik/pengelola (memiliki izin operasional, mencegah penyalahgunaan narkoba dan minuman beralkohol, memiliki data penghuni, memenuhi standar bangunan, membuat tata tertib, melaporkan data penghuni ke RT/RW, menyediakan tempat sampah sementara, dan mengawasi penghuni), serta larangan bagi pemilik/pengelola (menggabungkan tempat indekos berbeda jenis kelamin, mendirikan bangunan tidak sesuai izin, membedakan perlakuan penghuni, melindungi pelanggar tata tertib atau pelaku kriminal, menampung penghuni melebihi kapasitas, dan menerima penghuni tanpa identitas).

Penghuni juga memiliki kewajiban (menaati tata tertib, administrasi kependudukan, melaporkan diri ke RT, berperan aktif dalam kegiatan masyarakat, menjaga ketertiban, menerima tamu di tempat yang disediakan, dan saling menghormati) dan larangan (membawa tamu lawan jenis ke kamar, membuat kegaduhan, meminjamkan/menyewakan tempat tanpa izin, melakukan perbuatan tercela, dan melakukan kegiatan terorisme).

Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Satpol PP dengan melibatkan perangkat daerah terkait, instansi lain, ketua RT/RW, dan tokoh masyarakat. Pengawasan meliputi operasi ketertiban dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Satpol PP berhak memeriksa identitas penghuni, isi kamar, dan mengamankan barang bukti. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, Satpol PP menindaklanjuti kepada aparat yang berwenang.

1. Bangunan Tempat Indekos atau Rumah Kontrakan yang sudah ada sebelum ditetapkannya peraturan Daerah ini, dikecualikan dari pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dan huruf d. 2. Pemilik dan/atau Pengelola serta Penghuni yang sudah ada sebelum ditetapkannya peraturan Daerah ini, wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan Daerah ini.

1. Pemilik dan/atau Pengelola yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin operasional, dan/atau penyegelan. 2. Penghuni yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) huruf a sampai dengan huruf C, dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 3. Penghuni yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf d dan huruf e, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.