Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 08/2020 · Perda Kabupaten Tabalong No. 08 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Perubahan tersebut meliputi tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor dan penambahan bab mengenai pengurangan atau keringanan retribusi.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena tarif retribusi yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini, sehingga perlu dioptimalkan pelaksanaannya.

Ketentuan Substansial:

  1. Tarif Retribusi:
    • Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis kendaraan wajib uji.
    • Besaran tarif ditetapkan untuk berbagai jenis pengujian, termasuk pendaftaran, uji berkala pertama kali, perpanjangan masa berlaku, penggantian bukti lulus uji, denda keterlambatan, pemeriksaan mekanis, rekomendasi numpang uji, mutasi uji, dan rubah data.
  2. Pengurangan atau Keringanan Retribusi:
    • Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau keringanan retribusi kepada Bupati melalui Kepala Dinas Perhubungan dengan alasan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
    • Permohonan harus memuat data wajib retribusi, jenis kendaraan, dan ketetapan retribusi.
    • Kepala Dinas Perhubungan menyampaikan permohonan tersebut kepada Bupati.
    • Kepala Dinas Perhubungan harus memberikan jawaban atas permohonan dalam waktu paling lama 3 bulan, dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

(-)

(-)