di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2007 tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 2/2007 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Tanggamus. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan serta tingkat inflasi.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat parkir tersebut. Retribusi parkir digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan tempat parkir.
Tarif retribusi parkir ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, dengan tarif yang berbeda untuk sepeda motor, kendaraan bermotor roda tiga, kendaraan bermotor roda empat, kendaraan bermotor roda enam, dan kendaraan bermotor roda lebih dari enam. Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan parkir diberikan, dan terutang pada saat kendaraan diparkir. Pemungutan retribusi dilakukan setiap kali wajib retribusi melakukan parkir dengan menggunakan karcis parkir.
Hasil penerimaan retribusi disetor ke kas daerah. Pengelolaan parkir dapat dilaksanakan bekerjasama dengan pihak ketiga.