Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2007 tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 2/2007 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2007Tanggal Penetapan:23 April 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku23 April 2007
Tanggal Penetapan23 April 2007
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus Nomor 21 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Tanggamus. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan serta tingkat inflasi.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat parkir tersebut. Retribusi parkir digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan tempat parkir.

Tarif retribusi parkir ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, dengan tarif yang berbeda untuk sepeda motor, kendaraan bermotor roda tiga, kendaraan bermotor roda empat, kendaraan bermotor roda enam, dan kendaraan bermotor roda lebih dari enam. Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan parkir diberikan, dan terutang pada saat kendaraan diparkir. Pemungutan retribusi dilakukan setiap kali wajib retribusi melakukan parkir dengan menggunakan karcis parkir.

Hasil penerimaan retribusi disetor ke kas daerah. Pengelolaan parkir dapat dilaksanakan bekerjasama dengan pihak ketiga.

1. Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus Nomor 21 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan segala aturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.