Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DARI KEKERASAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 13/2016 · Perda Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2016Tanggal Penetapan:13 Oktober 2016
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DARI KEKERASAN
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku13 Oktober 2016
Tanggal Penetapan13 Oktober 2016
Tempat PenetapanTarogong Kidul

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari kekerasan di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak-hak perempuan dan anak agar dapat berpartisipasi secara optimal dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan, mengingat maraknya kasus kekerasan terhadap mereka.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Bentuk-bentuk Kekerasan: Mengatur berbagai bentuk kekerasan seperti fisik, psikis, seksual, penelantaran, dan eksploitasi.
  2. Hak-Hak Korban: Menetapkan hak-hak korban kekerasan, termasuk hak untuk dihormati, pemulihan kesehatan, informasi, kerahasiaan, kompensasi, rehabilitasi sosial, penanganan pengaduan, pendampingan, visum et repertum gratis, dan kemudahan dalam proses peradilan. Anak korban kekerasan juga mendapatkan hak-hak khusus.
  3. Kewajiban dan Tanggung Jawab: Menentukan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, masyarakat, orang tua, wali, dan keluarga dalam perlindungan perempuan dan anak.
  4. Penyelenggaraan Perlindungan: Mengatur penyelenggaraan perlindungan yang meliputi pencegahan, pelayanan, rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan.
  5. Kelembagaan: Memungkinkan pembentukan P2TP2A, Gugus Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak Tingkat Kecamatan, dan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak Tingkat Desa/Kelurahan.
  6. Kerjasama dan Kemitraan: Mengatur kerjasama dengan pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga non-pemerintah, dunia usaha, dan LSM.
  7. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan: Menetapkan mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perlindungan.
  8. Pendanaan: Sumber pendanaan perlindungan berasal dari APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak sehingga menyebabkan terjadinya kekerasan, membiarkan terjadinya kekerasan, dan/atau tidak melaporkan dan tidak memberikan perlindungan terhadap korban, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Perangkat Daerah Kabupaten yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan perlindungan, tidak melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya dikenakan sanksi administratif. 3. Pengurus P2TP2A, Gugus Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak Tingkat Kecamatan, Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak Tingkat Desa/Kelurahan dan Lembaga atau organisasi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang melaksanakan tugas perlindungan, apabila melanggar prinsip-prinsip perlindungan, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan mekanisme yang berlaku di internal lembaga atau organisasi masing-masing.