Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Bukittinggi Tahun 2019-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bukittinggi 1/2020 · Perda Kota Bukittinggi No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2020Tanggal Penetapan:8 April 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Bukittinggi Tahun 2019-2025
LokasiPemerintah Kota Bukittinggi
Tanggal Berlaku08 April 2020
Tanggal Penetapan08 April 2020
Tempat PenetapanBukittinggi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bukittinggi Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 8), sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bukittinggi Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3). 2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bukittinggi Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bukittinggi Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2017 Nomor11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Nomor 11); 3. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Nomor 4) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Nomor 12);

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Bukittinggi (RIPPARKO) untuk periode 2019-2025. Kebijakan ini bertujuan untuk: - Menentukan arah kebijakan, strategi, dan indikasi program pembangunan kepariwisataan. - Menentukan wilayah KUPK, KSPK, dan KPPK yang sinkron dengan provinsi. - Mengembangkan daya tarik wisata yang berdaya saing dan berkelanjutan. - Meningkatkan pembangunan aksesibilitas dan amenitas pariwisata. - Meningkatkan pemberdayaan masyarakat lokal melalui pariwisata. - Meningkatkan investasi di bidang pariwisata. Pembangunan kepariwisataan meliputi: - Destinasi Pariwisata (perwilayahan, daya tarik wisata, fasilitas umum, aksesibilitas, pemberdayaan masyarakat, investasi). - Industri Pariwisata (struktur industri, daya saing produk, kemitraan usaha, kredibilitas bisnis, tanggung jawab lingkungan). - Pemasaran Pariwisata (citra pariwisata, kemitraan pemasaran, pengembangan pemasaran). - Kelembagaan Kepariwisataan (organisasi, SDM pariwisata). RIPPARKO menjadi pedoman bagi seluruh pihak terkait, termasuk instansi pemerintah, dunia usaha, pelaku wisata, dan masyarakat.

(-)

(-)