Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 9/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Desember 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Desember 2013
Tempat PenetapanBarabai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Pada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan).

Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan prinsip ekonomi perusahaan serta pelayanan kepada masyarakat dan/atau profit oriented.

Ketentuan Substansial:

  • Penambahan penyertaan modal dilaksanakan dengan cara bagi hasil keuntungan.
  • Modal yang disertakan akan dicatat dalam pos "Penyertaan Modal Pemerintah Daerah" dalam Neraca Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
  • Pemerintah Daerah dapat menarik modal yang disertakan dengan persetujuan DPRD melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  • Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sampai dengan Tahun 2012 sebesar Rp. 43.000.000.000,00.
  • Pada Tahun 2013 dilakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp.12.500.000.000,- yang dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013.
  • Jumlah seluruh Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sampai dengan Tahun 2013 sebesar Rp. 55.500.000.000,00.
  • Penambahan penyertaan modal daerah dapat ditingkatkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah mendapat persetujuan DPRD yang dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan/atau Perubahan APBD.
  • Penentuan bagi hasil disesuaikan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dan ketentuan lain yang berlaku.
  • Bagi hasil keuntungan disetor ke kas Daerah dan dialokasikan dalam penerimaan APBD Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

(-)

(-)