di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 7 Tahun 2025 tentang Satu Data Indonesia di Otorita Ibu Kota Nusantara
Juga dikenal sebagai: Perka OIKN 7/2025 · Perka OIKN No. 7 Tahun 2025 · Perka OIKN Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di Ibu Kota Nusantara, serta melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Kebijakan ini mengatur tata kelola Data pemerintah di Otorita IKN sesuai dengan kebijakan Satu Data Indonesia.
Peraturan ini mengatur penyelenggara Satu Data Indonesia di Otorita IKN, yang meliputi Walidata Otorita IKN, Produsen Data Otorita IKN, Sekretariat, dan Forum Satu Data Otorita IKN. Walidata Otorita IKN bertugas menyusun perencanaan Data, mengumpulkan, memeriksa, dan mengelola Data, serta menyebarluaskan Data. Produsen Data Otorita IKN bertugas memberikan masukan mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data, serta melakukan pengumpulan data sesuai standar. Sekretariat memberikan dukungan teknis operasional dan administratif kepada Walidata dan Produsen Data. Forum Satu Data Otorita IKN berfungsi sebagai wadah komunikasi dan koordinasi mengenai identifikasi daftar Data yang akan dikumpulkan, penentuan Data Prioritas, penyusunan rencana aksi, dan penyelesaian permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data di Otorita IKN.
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Otorita IKN mencakup perencanaan Data, pengumpulan Data, pemeriksaan Data, penyimpanan Data, penyebarluasan Data, serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Data. Perencanaan Data dilakukan melalui penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan dan Data Prioritas. Pengumpulan Data dilaksanakan oleh Produsen Data sesuai dengan Standar Data, Metadata, dan jadwal pemutakhiran Data. Pemeriksaan Data dilakukan oleh Walidata Otorita IKN untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip Satu Data Indonesia. Penyimpanan Data dilakukan oleh Produsen Data dan Walidata Otorita IKN. Penyebarluasan Data dilakukan melalui Portal Satu Data Otorita IKN, Portal SDI, dan media lainnya. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Walidata Otorita IKN untuk mengukur kemajuan penyelenggaraan Satu Data dan peningkatan kualitas Data.