Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Surat izin Usaha Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 7/2012 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2012Tanggal Penetapan:10 September 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSurat izin Usaha Perdagangan
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku13 Desember 2012
Tanggal Penetapan10 September 2012
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah upaya pemerintah daerah dalam membina dan mengendalikan kegiatan usaha perdagangan melalui perizinan yang mudah, seragam, dan tertib untuk meningkatkan pelayanan publik dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewenangan penerbitan SIUP dilimpahkan oleh Bupati kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan, atau kepada Camat di daerah terpencil.
  2. Setiap perusahaan perdagangan wajib memiliki SIUP, yang diklasifikasikan menjadi SIUP Kecil, Menengah, dan Besar berdasarkan modal dan kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). SIUP Mikro dapat diberikan kepada perusahaan perdagangan mikro.
  3. SIUP berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap 5 tahun.
  4. Perusahaan wajib melaporkan pembukaan kantor cabang atau perwakilan.
  5. Pemilik SIUP berhak melakukan kegiatan usaha perdagangan sesuai SIUP dan mendapat pembinaan dari pemerintah daerah, serta wajib melakukan kegiatan usaha sesuai SIUP, bertanggung jawab atas akibat kegiatan usaha, menyampaikan laporan kegiatan perusahaan, menyampaikan perubahan data perusahaan, dan menciptakan lingkungan usaha yang harmonis.

Peraturan ini juga mengatur larangan penggunaan SIUP untuk kegiatan usaha yang tidak sesuai, menghimpun dana dari masyarakat dengan janji keuntungan tidak wajar (money game), atau usaha lain yang diatur peraturan perundang-undangan tersendiri.

SIUP yang diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan masa pendaftaran ulang berakhir dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).