Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Sekretariat Organisasi Dan Tata Kerja Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 5/2014 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Februari 2014
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Sekretariat Organisasi Dan Tata Kerja Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Februari 2014
Tempat PenetapanKwandang

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Sekretariat Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Gorontalo Utara untuk mendukung pelaksanaan tugas Dewan Pengurus KORPRI. Sekretariat ini bertanggung jawab secara teknis operasional kepada Dewan Pengurus KORPRI dan secara teknis administratif kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas Sekretariat adalah melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi kepada Pengurus KORPRI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta melakukan pembinaan terhadap seluruh unsur di lingkungan Sekretariat Pengurus KORPRI. Fungsi Sekretariat meliputi pengelolaan administrasi umum dan kerjasama, penyelenggaraan kegiatan pembinaan olahraga, seni, budaya, mental dan rohani, penyelenggaraan kegiatan usaha dan bantuan sosial, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah dan Ketua Pengurus KORPRI. Susunan organisasi Sekretariat terdiri dari Sekretaris Dewan Pengurus, Sub Bagian Umum dan Kerjasama, Sub Bagian Olah Raga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani, serta Sub Bagian Usaha, Bantuan Hukum dan Sosial. Pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam jabatan struktural di lingkungan Sekretariat Pengurus Korpri ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Peraturan Daerah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.

(-)

(-)