Peraturan Daerah Kabupaten Bandung ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan mempercepat pencapaian sasaran program strategis nasional terkait administrasi kependudukan, khususnya pemutakhiran data, penerbitan NIK, dan penerapan KTP Elektronik. Perubahan ini dilakukan dengan menyempurnakan organisasi dan kelembagaan Dinas Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada struktur organisasi Dinas Daerah, khususnya Dinas Sosial dan pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang baru. Perubahan ini mencakup rincian susunan organisasi, bidang, seksi, dan UPTD pada dinas-dinas tersebut. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan UPTD pada Dinas Daerah yang terdiri dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air, Pertambangan dan Energi, Dinas Perumahan, Penataan Ruang dan Kebersihan, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan.