Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 16/2011 · Perda Kabupaten Bandung No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2011Tanggal Penetapan:29 September 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bandung
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku29 September 2011
Tanggal Penetapan29 September 2011
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bandung. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2007.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan mempercepat pencapaian sasaran program strategis nasional terkait administrasi kependudukan, khususnya pemutakhiran data, penerbitan NIK, dan penerapan KTP Elektronik. Perubahan ini dilakukan dengan menyempurnakan organisasi dan kelembagaan Dinas Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada struktur organisasi Dinas Daerah, khususnya Dinas Sosial dan pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang baru. Perubahan ini mencakup rincian susunan organisasi, bidang, seksi, dan UPTD pada dinas-dinas tersebut. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan UPTD pada Dinas Daerah yang terdiri dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air, Pertambangan dan Energi, Dinas Perumahan, Penataan Ruang dan Kebersihan, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan.

(-)

(-)