Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 48 Tahun 2007

Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 48/2007 · UU No. 48 Tahun 2007 · UU Nomor 48 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2007Tanggal Penetapan:28 Desember 2007
Konstruksi & InfrastrukturHukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Menjadi Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2007
Tanggal Penetapan28 Desember 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam mengatasi permasalahan hukum yang timbul akibat bencana alam gempa bumi dan tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias. Bencana tersebut menimbulkan kerusakan yang luar biasa dan permasalahan hukum dalam administrasi pemerintahan, hak keperdataan, perwalian, pertanahan, dan perbankan. Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 untuk menangani permasalahan ini. Kebijakan ini mencakup penggantian tanah yang musnah, penataan kembali tanah dengan memperhatikan tata ruang, serta penyelesaian aktiva dan pasiva nasabah bank yang terdampak bencana.

(-)

(-)