Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS)

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 2/2013 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2013Tanggal Penetapan:10 Juli 2013
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS)
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku10 Juli 2013
Tanggal Penetapan10 Juli 2013
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakangnya adalah perlunya penanggulangan HIV/AIDS yang terpadu dan peningkatan kasus dari perilaku berisiko tinggi ke rendah. Tujuannya adalah menurunkan infeksi HIV baru, menurunkan kematian akibat AIDS, meniadakan diskriminasi terhadap ODHA, meningkatkan kualitas hidup ODHA, dan mengurangi dampak sosial ekonomi HIV/AIDS. Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam koordinasi, penetapan situasi epidemik, sistem pencatatan dan pelaporan, serta jaminan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan. Strategi pencegahan dan penanggulangan meliputi pemberdayaan masyarakat, komitmen nasional dan internasional, advokasi, sosialisasi, peningkatan upaya pencegahan yang merata dan bermutu, peningkatan jangkauan pelayanan, peningkatan biaya, pengembangan SDM, ketersediaan pengobatan, dan peningkatan manajemen yang akuntabel. Kegiatan penanggulangan meliputi promosi kesehatan, pencegahan penularan HIV, pemeriksaan diagnosis HIV, pengobatan, perawatan dan dukungan, serta rehabilitasi. Pencegahan penularan HIV dilakukan melalui hubungan seksual dan non-seksual, serta dari ibu ke anak. Peraturan ini juga mengatur tentang pemberdayaan rumah sakit, puskesmas, dan masyarakat, serta pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA).

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka peraturan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS yang telah ditetapkannya sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 48, 49, dan 50 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.