Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakangnya adalah perlunya penanggulangan HIV/AIDS yang terpadu dan peningkatan kasus dari perilaku berisiko tinggi ke rendah. Tujuannya adalah menurunkan infeksi HIV baru, menurunkan kematian akibat AIDS, meniadakan diskriminasi terhadap ODHA, meningkatkan kualitas hidup ODHA, dan mengurangi dampak sosial ekonomi HIV/AIDS.
Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam koordinasi, penetapan situasi epidemik, sistem pencatatan dan pelaporan, serta jaminan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan. Strategi pencegahan dan penanggulangan meliputi pemberdayaan masyarakat, komitmen nasional dan internasional, advokasi, sosialisasi, peningkatan upaya pencegahan yang merata dan bermutu, peningkatan jangkauan pelayanan, peningkatan biaya, pengembangan SDM, ketersediaan pengobatan, dan peningkatan manajemen yang akuntabel.
Kegiatan penanggulangan meliputi promosi kesehatan, pencegahan penularan HIV, pemeriksaan diagnosis HIV, pengobatan, perawatan dan dukungan, serta rehabilitasi. Pencegahan penularan HIV dilakukan melalui hubungan seksual dan non-seksual, serta dari ibu ke anak. Peraturan ini juga mengatur tentang pemberdayaan rumah sakit, puskesmas, dan masyarakat, serta pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA).