Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2018 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 64/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 64/PERMEN-KP/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2018Tanggal Penetapan:20 Desember 2017
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaLingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2018 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku17 Januari 2018
Tanggal Penetapan20 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan lingkup urusan pemerintah bidang kelautan dan perikanan tahun 2018 yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dalam rangka dekonsentrasi dan ditugaskan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam rangka tugas pembantuan. Pelimpahan dan penugasan ini bertujuan untuk meningkatkan pembangunan bidang kelautan dan perikanan berdasarkan asas eksternalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas, serta mengoptimalkan kinerja pembangunan kelautan dan perikanan sesuai rencana kerja pemerintah, rencana kerja kementerian, dan rencana kerja dan anggaran kementerian. Urusan yang dilimpahkan kepada gubernur bersifat non-fisik, meliputi program pengelolaan ruang laut, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, serta dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya kementerian. Urusan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah bersifat fisik atau fisik lainnya, meliputi program pengelolaan ruang laut. Peraturan ini juga mengatur mengenai perangkat pengelola keuangan, pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan oleh SKPD, laporan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan, serta penarikan kembali urusan yang dilimpahkan dan ditugaskan.

(-)

1. Kepala SKPD provinsi dan/atau kabupaten/kota yang tidak menyampaikan laporan Dana Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan dikenakan sanksi penundaan pencairan dana untuk bulan berikutnya dan/atau penghentian alokasi dana untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Pengenaan sanksi tidak membebaskan kewajiban menyampaikan laporan.