Peraturan Menteri ini menetapkan lingkup urusan pemerintah bidang kelautan dan perikanan tahun 2018 yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dalam rangka dekonsentrasi dan ditugaskan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam rangka tugas pembantuan. Pelimpahan dan penugasan ini bertujuan untuk meningkatkan pembangunan bidang kelautan dan perikanan berdasarkan asas eksternalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas, serta mengoptimalkan kinerja pembangunan kelautan dan perikanan sesuai rencana kerja pemerintah, rencana kerja kementerian, dan rencana kerja dan anggaran kementerian.
Urusan yang dilimpahkan kepada gubernur bersifat non-fisik, meliputi program pengelolaan ruang laut, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, serta dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya kementerian. Urusan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah bersifat fisik atau fisik lainnya, meliputi program pengelolaan ruang laut.
Peraturan ini juga mengatur mengenai perangkat pengelola keuangan, pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan oleh SKPD, laporan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan, serta penarikan kembali urusan yang dilimpahkan dan ditugaskan.