Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Magelang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 12/2008 · Perda Kabupaten Magelang No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2008Tanggal Penetapan:8 September 2008
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Magelang
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku08 September 2008
Tanggal Penetapan08 September 2008
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi dan Pengelolaan Parkir di tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 56 Tahun 2001 Seri D Nomor 55).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2001 sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan perlu diganti. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dipungut atas setiap jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum. Objek retribusi adalah jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum, dan subjek retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum. - **Golongan Retribusi:** Retribusi parkir digolongkan sebagai retribusi jasa umum. - **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa parkir di tepi jalan umum diukur berdasarkan jenis kendaraan. - **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk pengendalian dan pengaturan penggunaan jalan umum. - **Struktur dan Besarnya Tarif:** Struktur dan besarnya tarif mempertimbangkan tingkat kemacetan lalu lintas dan biaya penyelenggaraan parkir. Tarif retribusi ditetapkan berbeda-beda berdasarkan jenis kendaraan. - **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di tempat pemberian jasa pelayanan parkir di daerah. - **Masa dan Saat Retribusi Terutang:** Masa retribusi adalah jangka waktu yang ditentukan dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. - **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan karcis. Pembayaran retribusi harus dilaksanakan secara tunai dan disetor ke Kas Daerah.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah dikenakan Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.