Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 116 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 116/2017 · Permendagri No. 116 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 116 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2017Tanggal Penetapan:30 November 2017
Wilayah Kedaulatan NegaraPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaKoordinasi Penataan Ruang Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku21 Desember 2017
Tanggal Penetapan30 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas penataan ruang daerah melalui koordinasi antarperangkat daerah dan antartingkat pemerintahan dengan membentuk Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). Hal ini dilakukan karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial: Gubernur dan Bupati/Wali Kota bertanggung jawab atas penataan ruang di daerah masing-masing. Penataan ruang dilakukan dengan mengintegrasikan kepentingan lintas sektor, wilayah, dan pemangku kepentingan melalui TKPRD. TKPRD bertugas dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Pembentukan TKPRD ditetapkan oleh keputusan gubernur atau bupati/wali kota. TKPRD juga mengoordinasikan sinkronisasi rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah dan nasional, serta memberikan rekomendasi perizinan dan sanksi terkait pemanfaatan ruang.

1. Keputusan gubernur tentang pembentukan BKPRD provinsi dan keputusan bupati/wali kota tentang pembentukan BKPRD kabupaten/kota yang sudah ditetapkan sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri ini disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. TKPRD memberikan rekomendasi bentuk sanksi atas pelanggaran pemanfaatan ruang dan/atau kerusakan fungsi lingkungan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan sub-urusan penataan ruang.