Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1966

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1966 tentang Perubahan Susunan Dewan Lalu Lintas Devisa

Juga dikenal sebagai: PP 12/1966 · PP No. 12 Tahun 1966 · PP Nomor 12 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 1966Tanggal Penetapan:20 Juli 1966
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Susunan Dewan Lalu Lintas Devisa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juli 1966
Tanggal Penetapan20 Juli 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1965 tentang Perubahan Susunan Dewan Lalu Lintas Devisa.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyempurnakan susunan Dewan Lalu Lintas Devisa dalam rangka penyempurnaan susunan Kabinet Dwikora. Perubahan ini melibatkan penunjukan Wakil Perdana Menteri Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan sebagai Ketua, Menteri Keuangan sebagai Wakil Ketua dan Anggota, serta beberapa menteri lainnya sebagai anggota. Selain itu, Deputy Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Negara Indonesia ditunjuk sebagai pelaksana tugas sehari-hari Dewan dan pimpinan Biro sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1964.

(-)

(-)