Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 16 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: PERPRES 16/2012 · PERPRES No. 16 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 16 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2012Tanggal Penetapan:7 Februari 2012
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Umum Penanaman Modal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Februari 2012
Tanggal Penetapan07 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. RUPM merupakan dokumen perencanaan jangka panjang yang berlaku hingga tahun 2025, mencakup berbagai aspek seperti perbaikan iklim penanaman modal, persebaran penanaman modal, dan fokus pada pengembangan pangan, infrastruktur, serta energi. Selain itu, RUPM juga menekankan pada penanaman modal yang berwawasan lingkungan dan pemberdayaan UMKM. Pemerintah pusat dan daerah diwajibkan menyusun rencana penanaman modal yang mengacu pada RUPM, dengan memberikan fasilitas dan insentif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)