Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 1/2004 · Perda Kabupaten Kendal No. 1 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2004Tanggal Penetapan:24 Februari 2004
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku01 Januari 2004
Tanggal Penetapan24 Februari 2004
Tempat PenetapanKendal

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2004.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan arah dan kebijakan umum APBD serta strategi dan prioritas anggaran yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Tujuannya adalah untuk menetapkan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2004.

Ketentuan Substansial:

  • APBD Tahun Anggaran 2004 terdiri dari:
    • Pendapatan: Rp. 379.271.164.500,00
    • Belanja: Rp. 486.713.512.690,00
    • Surplus/Defisit: (Rp. 107.442.348.190,00)
    • Pembiayaan:
      • Penerimaan: Rp. 107.995.348.190,00
      • Pengeluaran: Rp. 553.000.000,00
      • Surplus/Defisit: Rp. 107.442.348.190,00
  • Uraian lebih lanjut dari APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi:
    • Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
    • Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
    • Daftar Rekapitulasi APBD menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah.
    • Daftar Jumlah Pegawai per Golongan.
    • Daftar Piutang Daerah.
    • Daftar Pinjaman Daerah.
    • Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah.
    • Daftar Aktiva Tetap Daerah, dan
    • Daftar Dana Cadangan.
  • Bupati menetapkan Keputusan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)