Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

Juga dikenal sebagai: PMK 77/2025 · PMK No. 77 Tahun 2025 · PMK Nomor 77 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2025Tanggal Penetapan:7 November 2025
Pertambangan & Sumber EnergiAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 November 2025
Tanggal Penetapan07 November 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1529).

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) untuk penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), dan menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Peraturan ini mendefinisikan secara rinci BMN PKP2B, termasuk jenis-jenisnya seperti persediaan, tanah, peralatan, gedung, dan aset lainnya, serta aset khusus seperti kolam pengendapan dan limbah sisa operasi. Pengelolaan BMN PKP2B mencakup seluruh siklus aset, mulai dari perencanaan hingga penghapusan. Peraturan ini juga menetapkan tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang, Menteri Teknis selaku Pengguna Barang, serta Kuasa Pengguna Barang (Dirjen Minerba), dan Kontraktor/Pemegang IUPK. Mekanisme penggunaan, pemanfaatan (sewa dan pinjam pakai), pengamanan, pemeliharaan, penyerahan kepada Pemerintah, pemindahan status penggunaan, pemindahtanganan (penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal), pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian diatur secara komprehensif. Penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pengelolaan BMN PKP2B disetor ke kas negara BA BUN.

1. Permohonan pengelolaan BMN PKP2B yang telah diajukan dan belum memperoleh persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. Persetujuan/keputusan pengelolaan BMN PKP2B yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. 3. Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan/atau Pemusnahan yang telah dilakukan pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, dinyatakan tetap dapat dilaksanakan sampai dengan berakhirnya pelaksanaan Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan/atau Pemusnahan.

(-)