di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 5/2010 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakangnya adalah untuk menetapkan pajak hotel sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel itu sendiri.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang seharusnya dibayar kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%. Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi dan terjadi sejak saat pembayaran atas pelayanan di hotel.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak. Wajib pajak diberikan hak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.
Selain itu, diatur pula mengenai pembukuan bagi wajib pajak dengan omzet tertentu, pemeriksaan pajak oleh Bupati, serta ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan pajak dan penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa.