Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 5/2010 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2010Tanggal Penetapan:8 Oktober 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku08 Oktober 2010
Tanggal Penetapan08 Oktober 2010
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakangnya adalah untuk menetapkan pajak hotel sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel itu sendiri.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang seharusnya dibayar kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%. Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi dan terjadi sejak saat pembayaran atas pelayanan di hotel.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak. Wajib pajak diberikan hak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.

Selain itu, diatur pula mengenai pembukuan bagi wajib pajak dengan omzet tertentu, pemeriksaan pajak oleh Bupati, serta ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan pajak dan penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana denda paling banyak Rp10.000.000,00.