Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BKKBN 5/2017 · Perka BKKBN No. 5 Tahun 2017 · Perka BKKBN Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2017Tanggal Penetapan:12 Mei 2017
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaPenyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
LokasiBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku16 Mei 2017
Tanggal Penetapan12 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyelenggarakan sertifikasi bagi Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (Penyuluh KKBPK) yang dilakukan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Sertifikasi ini merupakan bagian dari manajemen Aparatur Sipil Negara untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Sertifikasi dilakukan melalui uji kompetensi berdasarkan Standar Kompetensi Penyuluh KB yang mencakup kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Pelaksanaan sertifikasi ini diharapkan dapat mendukung terciptanya Penyuluh KKBPK yang kompeten dan profesional.

(-)

(-)