Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2014 tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bukittinggi 3/2014 · Perda Kota Bukittinggi No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
LokasiPemerintah Kota Bukittinggi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBukittinggi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 2 Seri D Nomor 2).

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 1999 dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran yang dimiliki atau dipergunakan oleh orang pribadi atau badan. Ketentuan substansial meliputi: - Nama retribusi adalah Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. - Objek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa. - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran. - Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa umum. - Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis alat atau bahan yang diperiksa, kapasitas, frekuensi, dan tingkat ancaman bahaya kebakaran. - Prinsip penetapan tarif memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. - Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pemeriksaan dan jangka waktu pemakaian, dengan besaran tarif yang telah ditetapkan. - Masa retribusi adalah 1 (satu) tahun, dan retribusi terutang saat diterbitkan SKRD. - Pemungutan dilakukan di wilayah Kota Bukittinggi dengan menggunakan SKRD.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.