Peraturan Daerah Kota Bukittinggi ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 1999 dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran yang dimiliki atau dipergunakan oleh orang pribadi atau badan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Nama retribusi adalah Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
- Objek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
- Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
- Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis alat atau bahan yang diperiksa, kapasitas, frekuensi, dan tingkat ancaman bahaya kebakaran.
- Prinsip penetapan tarif memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pemeriksaan dan jangka waktu pemakaian, dengan besaran tarif yang telah ditetapkan.
- Masa retribusi adalah 1 (satu) tahun, dan retribusi terutang saat diterbitkan SKRD.
- Pemungutan dilakukan di wilayah Kota Bukittinggi dengan menggunakan SKRD.