Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2026

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2026 tentang Peta Batas Kalurahan Sendangsari Kapanewon Pajangan

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bantul 4/2026 · Perbup Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2026Tanggal Penetapan:11 Februari 2026
Agraria & PertanahanHukum Pemerintahan DaerahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPeta Batas Kalurahan Sendangsari Kapanewon Pajangan
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku11 Februari 2026
Tanggal Penetapan11 Februari 2026
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 tentang Penegasan dan Penetapan Batas Desa (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2017 Nomor 91) sepanjang yang mengatur tentang Batas Kalurahan Sendangsari Kapanewon Pajangan.

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan batas wilayah Kalurahan Sendangsari dengan kode wilayah 34.02.07.2002 yang memiliki luas wilayah 11,739 km2. Wilayah ini mencakup 18 Padukuhan, mulai dari Padukuhan Benyo hingga Padukuhan Mangir Kidul. Penetapan batas wilayah dilakukan dengan merinci titik koordinat kartometrik (TK) yang berbatasan langsung dengan wilayah administratif lain, yaitu Kalurahan Triwidadi, Bangunjiwo, Guwosari, Wijirejo, Triharjo, serta Kabupaten Kulon Progo.

Peraturan ini menegaskan bahwa titik koordinat yang telah ditetapkan bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama Kalurahan atau Kapanewon. Selain itu, penetapan batas ini tidak mengubah, mengurangi, menambah, atau menghapuskan luasan dan batas kawasan tertentu, termasuk tanah Kalurahan maupun hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Pemerintah Kalurahan diwajibkan untuk menindaklanjuti penetapan batas ini dengan melakukan pemasangan batas buatan berupa Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU).

(-)

(-)