Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 5 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1993 tentang Penambahan Ramp Tol Pada Simpang Susun Gunung Putri Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol

Juga dikenal sebagai: Keppres 5/1993 · Keppres No. 5 Tahun 1993 · Keppres Nomor 5 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 1993Tanggal Penetapan:14 Januari 1993
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenambahan Ramp Tol Pada Simpang Susun Gunung Putri Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Januari 1993
Tanggal Penetapan14 Januari 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menambah ramp tol pada Simpang Susun Gunung Putri yang menghubungkan Gunung Putri ke arah Citeureup-Sentul-Bogor-Ciawi dan sebaliknya. Penetapan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, yang mengatur bahwa penetapan ruas jalan sebagai jalan tol serta penetapan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol harus ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Keputusan ini menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol untuk ramp tersebut, serta menetapkan besarnya langganan tol sebesar 90% dari tarif tol yang telah ditetapkan.

(-)

(-)