Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 4/2016 · Perda Kabupaten Batang No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2016Tanggal Penetapan:30 Mei 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku30 Mei 2016
Tanggal Penetapan30 Mei 2016
Tempat PenetapanBatang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2011 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2014 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2014. Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Perubahan meliputi ketentuan Pasal 80 mengenai tingkat penggunaan jasa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang diukur berdasarkan frekuensi pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi. Selain itu, dilakukan perubahan pada ayat (1) dan (2) Pasal 82 serta penambahan tiga ayat baru (ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)) pada pasal yang sama, yang mengatur struktur dan besaran tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi berdasarkan frekuensi pengendalian dan pengawasan. Rumus perhitungan retribusi juga ditetapkan, dengan mempertimbangkan tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi jasa. Tarif retribusi jasa mencakup komponen biaya operasional pengendalian dan pengawasan serta indeks/koefisien menara berdasarkan zona, ketinggian, jenis menara, dan jarak tempuh. Lampiran X dihapus.

(-)

(-)