Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menunjuk pejabat ad interim pada beberapa jabatan menteri/departemen selama pejabat yang bersangkutan bertugas ke luar negeri. Brig. Djend. Smiardi dan Arifin Harahap ditunjuk untuk menjalankan tugas sehari-hari di Departemen Urusan Anggaran Negara dan Departemen Keuangan. Selain itu, Let. Djend. Suharto, Maj. Djend. Noh. Jusuf, dan Maj. Djend. D. Suprajogi ditunjuk untuk melaksanakan tugas di bidang ekonomi, perdagangan, dan pertanian. Penunjukan ini berlaku selama pejabat asli bertugas di luar negeri dan berakhir saat mereka kembali.