Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 109 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 Tahun 1966 tentang Jabatan-Jabatan Ad Interim

Juga dikenal sebagai: Keppres 109/1966 · Keppres No. 109 Tahun 1966 · Keppres Nomor 109 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Mei 1966
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaJabatan-Jabatan Ad Interim
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Mei 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan-Keputusan Presiden Nomor 107 dan Nomor 108 Tahun 1966.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menunjuk pejabat ad interim pada beberapa jabatan menteri/departemen selama pejabat yang bersangkutan bertugas ke luar negeri. Brig. Djend. Smiardi dan Arifin Harahap ditunjuk untuk menjalankan tugas sehari-hari di Departemen Urusan Anggaran Negara dan Departemen Keuangan. Selain itu, Let. Djend. Suharto, Maj. Djend. Noh. Jusuf, dan Maj. Djend. D. Suprajogi ditunjuk untuk melaksanakan tugas di bidang ekonomi, perdagangan, dan pertanian. Penunjukan ini berlaku selama pejabat asli bertugas di luar negeri dan berakhir saat mereka kembali.

(-)

(-)