Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Malangbong Pada Dinas Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Garut 12/2025 · Perbup Kabupaten Garut No. 12 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2025Tanggal Penetapan:4 Februari 2025
Kesehatan & FarmasiHukum Pemerintahan DaerahPelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaStandar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Malangbong Pada Dinas Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku04 Februari 2025
Tanggal Penetapan04 Februari 2025
Tempat PenetapanTarogong Kidul

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai acuan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan di BLUD UOBK RSUD Malangbong guna menjamin pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan dasar dan lanjutan yang merupakan urusan wajib daerah. Tujuan utamanya adalah meningkatkan akses, kualitas, efisiensi, dan efektivitas pelayanan kesehatan melalui penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Secara substansial, peraturan ini mengatur kewajiban BLUD UOBK RSUD Malangbong untuk memenuhi standar pelayanan yang terukur, relevan, dan tepat waktu. Direktur BLUD UOBK RSUD Malangbong bertanggung jawab atas pelaksanaan SPM, termasuk penetapan unit kerja pelaksana dan teknis operasionalnya. Pembiayaan untuk mencapai target SPM dibebankan pada pendapatan BLUD serta sumber lain yang sah. Selain itu, Direktur diwajibkan menyampaikan laporan kinerja pelayanan kesehatan kepada Kepala Dinas Kesehatan minimal dua kali dalam setahun. Dinas Kesehatan berperan melakukan pembinaan melalui penetapan standar teknis dan bimbingan, sementara pengawasan dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi pengawasan serta pengawas internal rumah sakit.

(-)

(-)