Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2020 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 8/2020 · Peraturan Menag No. 8 Tahun 2020 · Peraturan Menag Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2020Tanggal Penetapan:11 Maret 2020
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaStatuta Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku11 Maret 2020
Tanggal Penetapan11 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2009 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung.

Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung sebagai landasan pengelolaan perguruan tinggi. Statuta ini mencakup identitas IAIN, yang berlandaskan Pancasila dan berasaskan Islam, dengan visi unggul, religius, dan profesional. Misi IAIN adalah menghasilkan lulusan yang unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, religius dalam bersikap, dan profesional dalam bertindak. Tujuan IAIN meliputi peningkatan akses dan mutu pendidikan tinggi keagamaan, serta pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis moderasi beragama. Strategi yang digunakan adalah penyelenggaraan pendidikan inovatif berbasis teknologi informasi, penelitian yang berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, serta pengabdian kepada masyarakat yang inovatif dan kompetitif. Ketentuan substansial mencakup struktur organisasi IAIN yang terdiri dari Rektor, Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan memiliki kewenangan untuk mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Senat berfungsi sebagai unsur penyusun kebijakan akademik. Satuan Pengawasan Internal bertugas melakukan pengawasan nonakademik. Dewan Pertimbangan memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor. Statuta ini juga mengatur sistem pengelolaan IAIN, termasuk tata kerja, prinsip manajemen dan akuntabilitas, administrasi akademik, standar pelayanan, dan pengembangan kurikulum. Selain itu, diatur pula mengenai kode etik bagi warga kampus, tata cara penetapan keputusan, perencanaan, pendanaan, pengadaan barang/jasa, kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerja sama.

(-)

(-)