Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 79 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79 Tahun 1969 tentang Penjempurnaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 1967

Juga dikenal sebagai: Keppres 79/1969 · Keppres No. 79 Tahun 1969 · Keppres Nomor 79 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 1969Tanggal Penetapan:4 Oktober 1969
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenjempurnaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 1967
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Oktober 1969
Tanggal Penetapan04 Oktober 1969
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Departemen Pertahanan dan Keamanan.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini bertujuan untuk menyempurnakan pokok-pokok organisasi dan prosedur Departemen Pertahanan Keamanan, menyesuaikan dengan pengalaman positif dalam integrasi fungsi-fungsi Pertahanan Keamanan. Tujuannya adalah untuk mencapai pelaksanaan yang tegas dari Doktrin HANKAMNAS dan Doktrin Perjuangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, serta memenuhi kebutuhan organisasi modern.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur pembagian kewenangan dalam Departemen Pertahanan Keamanan, termasuk pembentukan struktur organisasi baru yang terdiri dari fungsi utama, organik, teknis, kekaryaan, dan khusus. Departemen ini bertanggung jawab atas pembinaan dan pengendalian kegiatan HANKAMNAS dan kekaryaan ABRI. Keputusan ini juga menetapkan struktur organisasi yang melibatkan berbagai eselon dan badan pelaksana pusat, serta menetapkan tugas dan wewenang MENHANKAM/PANGAB dan WAPANGAB dalam menyelenggarakan kebijakan pertahanan dan keamanan nasional.

1. Pelaksana dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Keputusan Presiden ini dilaksanakan secara bertahap dan harus sudah berjalan sepenuhnya pada tanggal 1 April 1974.

(-)