Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan bahaya kebakaran di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk menanggulangi ancaman bahaya kebakaran yang dapat menghambat pembangunan dan membahayakan keselamatan jiwa serta harta benda. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan upaya Pemerintah Daerah dalam menanggulangi bahaya kebakaran dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kewajiban setiap penduduk untuk aktif mencegah kebakaran.
2. Persyaratan perencanaan lingkungan perumahan dan gedung agar terjangkau oleh unit pemadam kebakaran.
3. Persyaratan hidran, sumur gali, dan reservoir kebakaran.
4. Pengaturan penyimpanan dan pengangkutan bahan berbahaya.
5. Larangan memasuki tempat yang mudah menimbulkan bahaya kebakaran.
6. Persyaratan alat pencegah dan pemadam kebakaran, termasuk jenis, ukuran, dan penempatan.
7. Persyaratan instalasi alarm kebakaran dan sistem pemercik otomatis.
8. Ketentuan mengenai sarana jalan keluar dan konstruksi bangunan tahan api.
9. Pengaturan peralatan penanggulangan kebakaran pada bangunan rendah, sedang, dan tinggi, termasuk persyaratan hidran, alat pemadam api ringan (APAR), dan sistem pemadam otomatis.
10. Pengaturan pemeriksaan dan perizinan terkait instalasi proteksi kebakaran.
11. Pengenaan retribusi untuk perizinan dan pemeriksaan alat pencegah kebakaran.
12. Kewajiban pelaporan kebakaran dan tindakan yang harus diambil saat terjadi kebakaran.
Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi bagi pelanggaran ketentuan yang ada.