Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 1994

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 1994 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 11/1994 · Perda Kota Surakarta No. 11 Tahun 1994 · Perda Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 1994Tanggal Penetapan:24 Mei 1994
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku27 September 1994
Tanggal Penetapan24 Mei 1994
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 2 Tahun 1952 tentang Pemadaman Api.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan bahaya kebakaran di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk menanggulangi ancaman bahaya kebakaran yang dapat menghambat pembangunan dan membahayakan keselamatan jiwa serta harta benda. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan upaya Pemerintah Daerah dalam menanggulangi bahaya kebakaran dengan melibatkan peran serta masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kewajiban setiap penduduk untuk aktif mencegah kebakaran. 2. Persyaratan perencanaan lingkungan perumahan dan gedung agar terjangkau oleh unit pemadam kebakaran. 3. Persyaratan hidran, sumur gali, dan reservoir kebakaran. 4. Pengaturan penyimpanan dan pengangkutan bahan berbahaya. 5. Larangan memasuki tempat yang mudah menimbulkan bahaya kebakaran. 6. Persyaratan alat pencegah dan pemadam kebakaran, termasuk jenis, ukuran, dan penempatan. 7. Persyaratan instalasi alarm kebakaran dan sistem pemercik otomatis. 8. Ketentuan mengenai sarana jalan keluar dan konstruksi bangunan tahan api. 9. Pengaturan peralatan penanggulangan kebakaran pada bangunan rendah, sedang, dan tinggi, termasuk persyaratan hidran, alat pemadam api ringan (APAR), dan sistem pemadam otomatis. 10. Pengaturan pemeriksaan dan perizinan terkait instalasi proteksi kebakaran. 11. Pengenaan retribusi untuk perizinan dan pemeriksaan alat pencegah kebakaran. 12. Kewajiban pelaporan kebakaran dan tindakan yang harus diambil saat terjadi kebakaran. Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi bagi pelanggaran ketentuan yang ada.

(-)

Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).