di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perluasan Kesempatan Kerja
Juga dikenal sebagai: PP 33/2013 · PP No. 33 Tahun 2013 · PP Nomor 33 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan fokus pada perluasan kesempatan kerja. Hal ini dilakukan untuk mengatasi keterbatasan kesempatan kerja dan memastikan setiap warga negara mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Ketentuan Substansial: Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menetapkan kebijakan perluasan kesempatan kerja di setiap sektor sesuai kewenangannya. Kebijakan ini mencakup perluasan kesempatan kerja di dalam dan di luar hubungan kerja. Di dalam hubungan kerja, kebijakan diarahkan untuk menciptakan dan mengembangkan lapangan pekerjaan melalui kemudahan investasi. Pelaksanaan kebijakan ini melibatkan badan usaha milik negara, daerah, dan swasta. Di luar hubungan kerja, kebijakan diarahkan untuk menciptakan kesempatan kerja produktif dan berkelanjutan dengan memanfaatkan sumber daya alam, manusia, dan teknologi tepat guna. Program kewirausahaan dan pola lain seperti industri kreatif dan pengembangan desa wisata juga didorong.