Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone

Juga dikenal sebagai: PERPRES 6/2022 · PERPRES No. 6 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2022Tanggal Penetapan:5 Januari 2022
Wilayah Kedaulatan NegaraPerencanaan Pembangunan NasionalKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Januari 2022
Tanggal Penetapan05 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone bertujuan untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut yang melibatkan lebih dari satu provinsi, yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Kebijakan ini berfungsi sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional dan alat koordinasi serta sinkronisasi program pembangunan di kawasan tersebut. Peraturan ini menetapkan batas-batas rencana zonasi, peran dan fungsi zonasi, serta tujuan, kebijakan, dan strategi yang meliputi pengembangan ekonomi kelautan, jaringan prasarana dan sarana laut, zona perikanan, pertambangan, pariwisata, dan konservasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang alur migrasi biota laut dan peraturan pemanfaatan ruang laut yang mencakup kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan tidak diperbolehkan di berbagai zona yang telah ditetapkan.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan rencana tata ruang wilayah provinsi yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku atau pada saat peninjauan kembali. 2. Ketentuan mengenai rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan.

1. Sanksi administratif dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.