Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 5/2025 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 5 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2025Tanggal Penetapan:30 Juli 2025
Teknik Pembentukan Produk Hukum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Produk Hukum Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku30 Juli 2025
Tanggal Penetapan30 Juli 2025
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2005 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3).

Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah. Latar belakangnya adalah perlunya pembentukan produk hukum yang mencerminkan kesadaran hukum masyarakat dan selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta penataan mekanisme pembentukan produk hukum daerah yang pasti, baku, dan terstandar. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang pasti, baku, dan terstandar. Ketentuan substansial meliputi: - Jenis Produk Hukum Daerah: Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD, Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. - Tahapan Pembentukan Peraturan Daerah: Perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan. - Asas Pembentukan Produk Hukum Daerah: Kejelasan tujuan, kelembagaan pembentuk yang tepat, kesesuaian jenis dan hierarki, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. - Asas Materi Muatan Produk Hukum Daerah: Pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan, ketertiban, dan keseimbangan.

(-)

(-)