Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah. Latar belakangnya adalah perlunya pembentukan produk hukum yang mencerminkan kesadaran hukum masyarakat dan selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta penataan mekanisme pembentukan produk hukum daerah yang pasti, baku, dan terstandar. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang pasti, baku, dan terstandar. Ketentuan substansial meliputi:
- Jenis Produk Hukum Daerah: Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD, Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
- Tahapan Pembentukan Peraturan Daerah: Perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
- Asas Pembentukan Produk Hukum Daerah: Kejelasan tujuan, kelembagaan pembentuk yang tepat, kesesuaian jenis dan hierarki, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
- Asas Materi Muatan Produk Hukum Daerah: Pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan, ketertiban, dan keseimbangan.