di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1990 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1990 / 1991
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 1/1990 · Perda Kota Surakarta No. 1 Tahun 1990 · Perda Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1990
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta untuk Tahun Anggaran 1990/1991. APBD ini mencakup total anggaran pendapatan dan belanja sebesar Rp 15.289.507.000,- yang terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 15.289.507.000,- dan belanja daerah yang terdiri dari belanja rutin sebesar Rp 11.378.319.000,- dan belanja pembangunan sebesar Rp 3.911.188.000,-.
Selain itu, diatur pula Urusan Kas dan Perhitungan dengan total Rp 2.182.546.000,- yang terdiri dari pendapatan sebesar Rp 2.182.546.000,- dan belanja rutin sebesar Rp 2.182.546.000,-. Rincian lebih lanjut dari anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pergeseran pasal-pasal yang akan dilakukan akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.