Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 6/2012 · Perda Kota Bontang No. 6 Tahun 2012 · Perda Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2017Tanggal Penetapan:18 Juni 2012
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku18 Juni 2017
Tanggal Penetapan18 Juni 2012
Tempat PenetapanBontang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2011 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Bontang ke dalam modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan fasilitas jaringan infrastruktur guna menunjang sambungan rumah (SR) kepada masyarakat berpenghasilan rendah tanpa dipungut biaya. Penambahan modal daerah ini berasal dari APBD Tahun Anggaran 2012. Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah) ke dalam modal PDAM Tirta Taman, yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009. PDAM Tirta Taman bertanggung jawab atas penambahan penyertaan modal ini dengan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terkait pengelolaan dan pendistribusian air bersih. PDAM Tirta Taman wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan penambahan penyertaan modal yang telah diaudit oleh Akuntan Publik kepada Walikota dan DPRD. Walikota wajib melakukan penilaian terhadap kewajiban PDAM Tirta Taman setiap tahun dan dapat menunjuk akuntan publik yang profesional dalam melakukan penilaian.

(-)

(-)