Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 15/2003 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 15 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2003Tanggal Penetapan:17 Oktober 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku23 Oktober 2003
Tanggal Penetapan17 Oktober 2003
Tempat PenetapanMuara Beliti

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 04 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 04 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan terkait Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Latar belakang perubahan ini adalah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang memberikan kewenangan kepada Kabupaten/Kota untuk mengelola PPJ sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta perlunya penyesuaian terhadap perkembangan keadaan.

Perubahan meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, seperti definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Dinas Pendapatan Daerah, PLN, Pajak Penerangan Jalan, SPTPD, SSPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Pembukuan, Pemeriksaan, dan Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi. Selain itu, Pasal 5 ditambahkan ayat (4) yang mengatur bahwa khusus untuk kegiatan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, Nilai Jual Tenaga Listrik ditetapkan sebesar 30%.

Ketentuan substansial yang diatur adalah dasar pengenaan pajak, yaitu nilai jual tenaga listrik. Nilai jual tenaga listrik ditetapkan berbeda tergantung pada sumber tenaga listrik (PLN atau bukan PLN) dan cara pembayaran (dengan atau tanpa pembayaran). Harga satuan listrik untuk tenaga listrik bukan dari PLN yang tidak dipungut bayaran ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan berpedoman pada harga satuan listrik yang berlaku di wilayah daerah.

(-)

(-)