Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 41 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1990 tentang Pengesahan International Agreement On The Use Of Inmarsat Ship Earth Station Within The Territorial Sea And Ports

Juga dikenal sebagai: Keppres 41/1990 · Keppres No. 41 Tahun 1990 · Keppres Nomor 41 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 1990Tanggal Penetapan:15 September 1990
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan International Agreement On The Use Of Inmarsat Ship Earth Station Within The Territorial Sea And Ports
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 September 1990
Tanggal Penetapan15 September 1990
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian Internasional tentang Penggunaan Stasiun Bumi Kapal INMARSAT di Laut Teritorial dan Pelabuhan. Latar belakang pengesahan ini adalah untuk mengembangkan sistem komunikasi satelit maritim internasional INMARSAT guna menjamin keselamatan pelayaran serta meningkatkan efisiensi komunikasi dan manajemen pelayaran. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Rekomendasi Nomor 3 dari Konferensi Internasional mengenai Penetapan Sistem Satelit Maritim Internasional tahun 1975-1976 di London. Keputusan ini juga merujuk pada Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tentang Perjanjian dengan Negara Lain. Keputusan ini menetapkan bahwa perjanjian tersebut disahkan dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)